Surprise Me!

Tok! Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Buntut Makelar Kasus Ronald Tannur

2025-06-19 226 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta perampasan aset hasil korupsi. Hakim menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga Zarof Ricar Sudah Lansia Jadi Pertimbangan Hakim Tak Jatuhkan Vonis Maksimal di https://www.kompas.tv/nasional/600440/zarof-ricar-sudah-lansia-jadi-pertimbangan-hakim-tak-jatuhkan-vonis-maksimal

#ma #hakim #zarofricar #ronaldtannur #suaphakim

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600469/tok-eks-pejabat-ma-zarof-ricar-divonis-16-tahun-penjara-buntut-makelar-kasus-ronald-tannur