KOMPAS.TV - Kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta dilakukan oleh seorang pelajar berusia 17 tahun yang kini berstatus sebagai tersangka.
Bagaimana status tersangka ini di hadapan hukum? Apakah ia akan diadili sebagai orang dewasa atau sebagai anak yang berkonflik dengan hukum?
KompasTV akan membahas bagaimana hukum memperlakukan pelajar sebagai tersangka dalam tindak pidana serius.
Diskusi ini akan menghadirkan Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri, dan Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan.
Baca Juga Terbongkar! Petunjuk Soal Motif dan Dorongan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/629854/terbongkar-petunjuk-soal-motif-dan-dorongan-terduga-pelaku-ledakan-sman-72-jakarta
#ledakansman72 #pelakuledakan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629855/soroti-soal-anak-17-tahun-di-balik-ledakan-sman-72-ini-kata-penasihat-ahli-kapolri-guru-besar-uph