JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Polri menangkap 321 pelaku sindikat judi online di Hayam Wuruk, Jakarta.
Dari total 321 pelaku, 320 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan 1 WNI.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra pada Minggu (10/5/2026).
320 WNA pelaku judol dititipkan ke rumah detensi Imigrasi di dua tempat, yakni di Kuningan dan Jakarta Barat, dan 1 WNI dibawa ke Bareskrim Polri.
Digiring menaiki bus, ratuusan WNA tersangka judol akhirnya tiba di Imigrasi, Minggu (10/5/2026) sore.
Baca Juga Kasus Judol Hayam Wuruk, Imigrasi Telusuri Sponsor dan Penjamin Para WNA di https://www.kompas.tv/nasional/668053/kasus-judol-hayam-wuruk-imigrasi-telusuri-sponsor-dan-penjamin-para-wna
#hayamwuruk #judol #judionline #wna #imigrasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668059/digiring-naik-bus-wna-sindikat-judol-hayam-wuruk-tiba-di-imigrasi